pacaran memang bukan aktifitas yang pernah dibahas pada masa Nabi. Hanya ada satu kisah terkait dengan seorang pemuda yang minta izin ingin berzina. Lantas Nabi Muhammad saw mengajaknya dialog, sehingga pemuda tadi mengurungkan niatnya. Dalil yang menjadi alasan dilarangnya pacaran dalam Islam adalah Al Qur’an Surah Al Isro’ ayat 32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”.
Bandingkan ayat ini dengan hukum Taurat dalam 10 perintah Tuhan (The Ten Commandiment), yang salah satunya “Dilarang berzina”. Bagi agama kita, mendekati zina atau segala sesuatu aktifitas terkait dengan zina (baca : pacaran) hukumnya haram. Barangsiapa yang melakukannya, maka ia berdosa. Sedangkan dalam agama non Islam yang dilarang hanya kalau berzina. Mengapa Islam mengaturnya demikian? Batas antara pacaran dan zina itu sangat tipis, apalagi banyak sekali rangsangan yang terjadi lewat paparan iklan, film, lagu, novel dan pergaulan masa kini. Banyak yang tergoda, sehingga banyak yang tergelincir, akhirnya melakukan perzinaan.
Bahkan Nabi Muhammad saw pernah bersabda bahwa zina itu banyak cabangnya, dari zina mata, zina tangan, zina hati, dan pada akhirnya zina kemaluan. Jadi sebelum masuk pada pokoknya (yakni zina kemaluan), kita dilarang masuk dalam cabangnya seperti bicara mendayu-dayu, merayu, berduaan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya. Intinya, hati kita perlu dijaga dari bisikan ingin berzina.
Bila kita ingin saling mengingatkan dalam kebaikan, maka pilihannya bukan berpacaran, tapi pertemanan biasa yang yang aman dari ujian atau godaan lawan jenis. Yakinlah bahwa seseorang akan lebih baik dinasihati secara pribadi oleh sesama jenisnya daripada dengan lawan jenisnya. Sebab sesama jenis fitrahnya lebih mengetahui kepribadian sesama jenis daripada lawan jenisnya. Rasa kasihan dari lawan jenis untuk menasehati kita biasanya akan menimbulkan rasa sayang dan cinta. Dan hal itu tidak baik bagi mereka yang belum menjadi suami isteri. Banyak cara bagi kita untuk menasihati orang lain, tidak perlu dengan menjalin ikatan cinta (pacaran) yang belum sah oleh akad nikah, yang ujung-ujungnya hanya membawa kita kepada dosa dan kesengsaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar